Skip to content

Adam Ilyas, S.H.

Catatan Sarjana Hukum dari Desa

Menu
  • Home
  • About Me
Menu
Problematika Peraturan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya

Problematika Peraturan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya

Posted on Agustus 14, 2024Agustus 26, 2024 by Adam Ilyas

Table of Contents

Toggle
  • Abstrak:
  • Kata Kunci:
  • Abstract:
  • Keyword:

Abstrak:

Kedudukan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak diatur secara tegas, sehingga tidak diketahui dimana letak kedudukannya dan lembaga mana yang berhak melakukan Judicial Review terhadapnya. Oleh karena itu penelitian ini akan mengkaji 3 hal, yakni: (i) kedudukan PMK, (ii) implikasi PMK yang belum diundangkan, dan (iii) lembaga yang berhak melakukan Judicial Review terhadap PMK. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasilnya adalah PMK memiliki kedudukan “kondisional” setara dengan Peraturan Presiden karena memiliki fungsi yang sama. Kendati memiliki kedudukan “kondisional” yang sama, PMK sampai saat ini tidak dapat diuji oleh lembaga manapun karena belum diundangkan dalam Berita Negara yang juga seharusnya berimplikasi tidak dapat mengikat publik. Oleh karena itu, PMK sebaiknya diundangkan dalam Berita Negara, sehingga dapat mengikat publik dan lembaga yang berhak menguji adalah Mahkamah Agung. Dengan begitu, para pihak yang beracara di Mahkamah Konstitusi akan memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

Kata Kunci:

Hierarki Norma Hukum; Judicial Review; Peraturan Mahkamah Konstitusi

Abstract:

The position of the Constitutional Court Regulation (PMK) in the hierarchy of laws and regulations is not strictly regulated, so it is not known where it is located and which institution has the right to conduct a Judicial Review of it. Therefore, this study will examine three things, namely: (i) the position of PMK, (ii) the implications of PMK that have not been promulgated, and (iii) the institution entitled to conduct a Judicial Review of PMK. The research method used is the normative legal research method. The result is that PMK has a “conditional” position equivalent to a Presidential Regulation because it has the same function. Despite having the same “conditional” position, the PMK has so far not been able to be tested by any institution because it has not been promulgated in the State Gazette, which should also imply that it cannot bind the public. Therefore, PMK should be promulgated in the State Gazette to bind the public, and the institution entitled to examine it is the Supreme Court. That way, the parties in the proceedings at the Constitutional Court will obtain legal certainty and protection.

Keyword:

Hierarchy of Legal Norms; Judicial Review; ; Constitutional Court Regulations

Link: Read the full article

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Adam Ilyas, Legal Expert and Constitutional Court Employee

Adam Ilyas, S.H.

Adam Ilyas, S.H. lahir pada tahun 1999 di Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Saat ini Adam Ilyas mengabdi di Mahkamah Konstitusi. Adam Ilyas juga aktif dalam dunia penulisan, Ia telah menerbitkan berbagai buku dan jurnal yang membahas isu-isu penting di bidang hukum pidana, hukum tata negara, dan hukum administrasi negara. Melalui karya-karyanya, Ia berkontribusi signifikan dalam pengembangan pemikiran hukum di Indonesia, memberikan wawasan yang mendalam bagi para praktisi dan akademisi.

Instagram LinkedIn Twitter Facebook Google Scholar Literasi Hukum CV
Discover More
  • Problematika Peraturan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya
  • Membangun Moralitas dan Hukum sebagai Integrative Mechanism di Masyarakat dalam Perspektif Hukum Progresif
  • Apakah Hukum Itu Harus Tertulis? Sebuah Tinjauan Kritis
  • Politik ‘Mengontrol’ Hukum
  • Penerbitan Sertifikat Ganda oleh Badan Pertanahan Nasional
  • Agustus 2024
  • Januari 2024
  • Blog
  • Jurnal
© 2025 Adam Ilyas, S.H. | Powered by Superbs Personal Blog theme