Skip to content

Adam Ilyas, S.H.

Catatan Sarjana Hukum dari Desa

Menu
  • Home
  • About Me
Menu
politik mengontrol hukum

Politik ‘Mengontrol’ Hukum

Posted on Agustus 14, 2024Agustus 26, 2024 by Adam Ilyas

Adam Ilyas – Dalam era modern ini, keberadaan hukum sebagai pilar utama dalam menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat mengalami tantangan serius. Sebagai seorang sarjana hukum, saya merasakan keresahan yang mendalam melihat bagaimana politik sering kali mendominasi dan mengontrol jalannya hukum. Keresahan ini tidak hanya menyentuh aspek teoretis, tetapi juga secara langsung mempengaruhi kerja hukum dalam konteks praktisnya.

Table of Contents

Toggle
  • Hukum Sebagai Instrumen Politik
  • Krisis Independen Hukum
  • Dampak Terhadap Kepastian Hukum
  • Refleksi dan Harapan

Hukum Sebagai Instrumen Politik

Hukum idealnya merupakan refleksi dari nilai-nilai keadilan yang objektif dan tidak memihak. Namun, dalam praktiknya, hukum sering kali menjadi instrumen yang digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk mempertahankan kekuasaan dan kepentingan mereka. Fenomena ini terjadi ketika politik mulai mengendalikan proses legislasi, penegakan hukum, hingga putusan pengadilan.

Legislasi, misalnya, yang seharusnya berfungsi sebagai mekanisme pembuatan hukum yang adil dan berlandaskan pada kepentingan umum, sering kali terjebak dalam kepentingan politik sempit. Banyak produk hukum yang dihasilkan lebih mencerminkan kehendak elite politik daripada kebutuhan masyarakat secara luas. Hal ini menyebabkan hukum kehilangan esensinya sebagai alat untuk mencapai keadilan dan malah menjadi alat legitimasi kekuasaan.

Krisis Independen Hukum

Salah satu akibat paling nyata dari intervensi politik dalam hukum adalah melemahnya independensi lembaga-lembaga hukum. Lembaga peradilan, yang seharusnya berdiri di atas semua golongan dan bebas dari tekanan politik, sering kali menjadi korban dari tarik-menarik kepentingan. Keputusan-keputusan pengadilan tidak jarang dipengaruhi oleh kekuatan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang keadilan dan integritas sistem hukum yang ada.

Ketika hukum tidak lagi berfungsi sebagai penegak keadilan, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum. Ketidakpercayaan ini berpotensi menimbulkan kekacauan sosial, di mana masyarakat memilih untuk tidak tunduk pada hukum karena merasa bahwa hukum sudah tidak mampu memberikan keadilan yang sejati.

Dampak Terhadap Kepastian Hukum

Kepastian hukum merupakan salah satu prinsip fundamental dalam negara hukum. Namun, dengan adanya intervensi politik yang begitu kuat, prinsip ini menjadi kabur. Hukum yang seharusnya dapat memberikan kepastian dan prediktabilitas justru menjadi tidak konsisten. Contoh yang jelas adalah ketika undang-undang atau kebijakan yang baru saja diterapkan dengan cepat dibatalkan atau diubah karena perubahan politik. Hal ini menciptakan ketidakpastian yang merugikan tidak hanya masyarakat, tetapi juga dunia usaha dan ekonomi.

Refleksi dan Harapan

Sebagai sarjana hukum, saya merasa perlu untuk mengajak rekan-rekan sejawat, akademisi, dan praktisi hukum untuk merenungkan kembali posisi dan peran hukum dalam masyarakat. Kita tidak boleh membiarkan hukum kehilangan esensinya sebagai penjaga keadilan hanya karena kepentingan politik sesaat. Hukum harus tetap independen dan berfungsi untuk melindungi kepentingan masyarakat secara luas, bukan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan segelintir orang.

Saya berharap, dengan kesadaran kolektif dan upaya bersama, kita dapat mengembalikan hukum pada jalurnya yang benar. Sistem hukum yang kuat dan independen adalah fondasi bagi terciptanya masyarakat yang adil dan demokratis. Oleh karena itu, peran kita sebagai sarjana hukum sangat penting dalam menjaga dan memperjuangkan prinsip-prinsip hukum yang sejati.

Hukum seharusnya menjadi alat untuk membangun masyarakat yang lebih baik, bukan untuk memperburuk ketidakadilan. Mari kita terus kritis dan berjuang demi terciptanya keadilan yang sesungguhnya di negeri ini.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Adam Ilyas, Legal Expert and Constitutional Court Employee

Adam Ilyas, S.H.

Adam Ilyas, S.H. lahir pada tahun 1999 di Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Saat ini Adam Ilyas mengabdi di Mahkamah Konstitusi. Adam Ilyas juga aktif dalam dunia penulisan, Ia telah menerbitkan berbagai buku dan jurnal yang membahas isu-isu penting di bidang hukum pidana, hukum tata negara, dan hukum administrasi negara. Melalui karya-karyanya, Ia berkontribusi signifikan dalam pengembangan pemikiran hukum di Indonesia, memberikan wawasan yang mendalam bagi para praktisi dan akademisi.

Instagram LinkedIn Twitter Facebook Google Scholar Literasi Hukum CV
Discover More
  • Problematika Peraturan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya
  • Membangun Moralitas dan Hukum sebagai Integrative Mechanism di Masyarakat dalam Perspektif Hukum Progresif
  • Apakah Hukum Itu Harus Tertulis? Sebuah Tinjauan Kritis
  • Politik ‘Mengontrol’ Hukum
  • Penerbitan Sertifikat Ganda oleh Badan Pertanahan Nasional
  • Agustus 2024
  • Januari 2024
  • Blog
  • Jurnal
© 2025 Adam Ilyas, S.H. | Powered by Superbs Personal Blog theme