Skip to content

Adam Ilyas, S.H.

Catatan Sarjana Hukum dari Desa

Menu
  • Home
  • About Me
Menu

Sesat Pikir Penyerapan Anggaran: Ketika Hemat Dianggap “Dosa”

Posted on Desember 13, 2025Januari 13, 2026 by Adam Ilyas

Dalam logika rumah tangga atau bisnis yang waras, menyisakan uang belanja adalah prestasi. Jika Anda diberi bekal Rp5 juta dan bisa hidup layak dengan Rp4,5 juta, Anda cerdas. Anda efisien. Namun, logika waras ini mati seketika saat melangkah masuk ke gerbang birokrasi keuangan negara.

Di sana, penghematan adalah anomali yang harus dihukum.

Kita hidup dalam rezim anggaran yang memuja “Dewa Penyerapan”. Tolok ukur keberhasilan instansi pemerintah sering kali direduksi menjadi satu angka persentase: seberapa habis uang yang diberikan. Jika sebuah dinas menganggarkan Rp5 miliar dan di akhir tahun “hanya” terpakai Rp4,5 miliar, sistem kita tidak memberinya tepuk tangan. Sebaliknya, sisa Rp500 juta itu dianggap sebagai bukti ketidakbecusan merencanakan kegiatan.

Konsekuensinya fatal dan sistematis. Instansi tersebut akan “dihukum” dengan pemotongan anggaran di tahun berikutnya karena dianggap tidak mampu menyerap dana. Ini adalah penerapan Incremental Budgeting yang cacat logika: “Jika kau tak habiskan sekarang, berarti kau tak butuh sebanyak itu besok.”

Akibatnya, lahirlah fenomena tahunan yang memalukan: “Demam Desember”.

Menjelang tutup buku, para pejabat pembuat komitmen (PPK) mendadak panik. Uang harus habis, apa pun caranya. Maka kita saksikan seminar-seminar tak penting digelar di hotel berbintang, perjalanan dinas yang dipaksakan, hingga penggantian trotoar yang sebenarnya masih mulus. Uang rakyat dibakar bukan karena kebutuhan, melainkan ketakutan akan sanksi administratif dan pemotongan jatah tahun depan.

Teori ekonomi publik menyebut ini sebagai inefisiensi alokatif. Birokrasi bekerja bukan untuk value for money (kualitas hasil), melainkan sekadar spending obligation (kewajiban belanja).

Sudah saatnya kita merevolusi cara pandang ini. Sisa Anggaran Lebih (SILPA) tidak boleh serta-merta dicap sebagai kegagalan eksekusi. Jika target kinerja tercapai 100% dengan anggaran hanya 80%, itu adalah efisiensi yang harus diganjar insentif, bukan disunat anggarannya.

Negara ini tidak kekurangan uang, ia hanya kelebihan belanja sampah yang dipicu oleh sistem yang menghukum penghematan. Selama “habisnya anggaran” masih dianggap lebih suci daripada “hasil anggaran”, kita akan terus terjebak dalam lingkaran setan pemborosan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Saya memang bukan seorang ekonom, pun bukan pakar yang mendalami rumitnya teori keuangan negara. Namun, dengan nalar yang paling sederhana sekalipun, sulit untuk tidak menyimpulkan bahwa rezim anggaran yang pola pikirnya demikian adalah sebuah kesesatan.

Maka dari itu, saya mengundang secara terbuka para ahli atau pemangku kebijakan untuk meluruskan pandangan ini. Jika ternyata cara pikir sayalah yang sesat—dan bahwa menghukum penghematan adalah tindakan yang benar—saya siap untuk dicerahkan.

Wallahualam bishawab.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Adam Ilyas, Legal Expert and Constitutional Court Employee

Adam Ilyas, S.H.

Legal Expert & Constitutional Court Staff

Instagram LinkedIn Twitter Facebook Google Scholar Literasi Hukum
Discover More
  • Sesat Pikir Penyerapan Anggaran: Ketika Hemat Dianggap “Dosa”
  • Mitos Objektivitas Hukum: Sebuah Catatan Filosofis (dan Sedikit Gundah) dari Seorang Sarjana Hukum
  • Problematika Peraturan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya
  • Membangun Moralitas dan Hukum sebagai Integrative Mechanism di Masyarakat dalam Perspektif Hukum Progresif
  • Apakah Hukum Itu Harus Tertulis? Sebuah Tinjauan Kritis
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Agustus 2024
  • Januari 2024
  • Blog
  • Jurnal
© 2026 Adam Ilyas, S.H. | Powered by Superbs Personal Blog theme